You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Tanpa Izin

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tercatat telah berhasil mengungkap 39 kasus penebangan pohon ilegal (tanpa izin) sepanjang 2017 hingga Agustus 2022.

Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda selama periode tersebut senilai Rp 584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, perkara kasus penebangan ilegal ini telah mendapat putusan inkrah dengan vonis bervariasi antara Rp 5 hingga Rp 35 juta.

Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Cipete Raya Didenda

“Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Terkait besaran denda sepenuhnya ditetapkan hakim, kita hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan,” ujarnya, Kamis (8/9).

Dirja menjelaskan, temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil monitoring petugas di lapangan.

Saat ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin. Dua kasus dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.

“Begitu ada laporan atau temuan, kita langsung respon dengan melakukan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kita lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," terang Dirja.

Menurut Dirja, pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon masih minim. Padahal, dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon kepada Dinas PMPTSP yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

“Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," urainya.

Sebagai bentuk pencegahan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terus mensosialisasikan aturan tentang perlindungan pohon kepada masyarakat, baik melalui media sosial atau berbagai acara maupun kegiatan formal dan informal.

Dirja menjelaskan, keberhasilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memproses pelanggaran penebangan pohon ini tidak terlepas dari koordinasi dengan Satpol PP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Ia menilai, pengenaan sanksi terhadap penebang pohon tanpa izin bukan hanya sekadar memberikan efek jera, tapi juga bagian dari edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pohon bagi kehidupan.

“Pohon merupakan organisme yang diciptakan untuk mengkonversi gas karbondioksida menjadi oksigen. Maka itu, kesadaran akan pentingnya pohon untuk lingkungan dan keberlangsungan kehidupan perlu ditingkatkan,” tandas Dirja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    access_time28-11-2024 remove_red_eye3887 personDessy Suciati
  2. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1147 personNurito
  3. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1120 personTiyo Surya Sakti
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1036 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sri Haryati Buka Talkshow Jaknaker Expo 2024

    access_time22-11-2024 remove_red_eye969 personNurito